You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi penilaian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS). TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kerja pegawai.

Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono, meminta pejabat maupun pegawai untuk tidak merekayasa besaran tunjangan yang diperoleh dan memanipulasi pekerjaan yang dilakukan.

Pihaknya, kata Heru, akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang memanipulasi perhitungan besaran TKD dinamis pegawai di lingkungannya. Pimpinan atau pejabat yang kedapatan 'bermain' dalam perhitungan TKD ini akan distafkan selama tiga bulan dan tidak mendapatkan jabatan Eselon IV.

Selasa, SKPD Sudah Bisa Kirim Surat Penyediaan Dana

"Kalau ada yang bermain, kita stafkan tiga bulan dan enggak dapat eselon IV. Di bawah Pejabat Eselon III itu ada pejabat Eselon IV dan Pejabat Eselon IV punya staf. Kita langsung stafkan kalau mereka ngakalin TKD dinamis ini," ancamnya.

Heru mengimbau ‎kepada seluruh PNS termasuk para guru di sekolah-sekolah negeri yang menerima TKD dinamis agar bersedia dilakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangannya. Sebab, bila tidak mau demikian, pihaknya tidak akan mencairkan TKD dinamis bagi mereka.

‎"Saya imbau semua yang terima TKD dinamis termasuk guru ikuti aturan kita. Kalau enggak mau random, saya enggak akan keluarkan TKD-nya," ucapnya.

Dia juga meminta para PNS agar bersabar dan jangan terlalu memikirkan tentang pencairan TKD dinamis yang belum turun hingga kini. "TKD dinamis masih lama, mungkin Mei 2015. Teman-teman PNS saya minta enggak usah mikirin TKD dinamis dulu lah. Yang penting TKD statis turun," katanya.

Heru mengatakan, di dalam APBD DKI tahun 2015 yang disusun menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan anggaran senilai Rp 69,28 triliun, Pemprov DKI memangkas‎ TKD pegawai Rp 300 hingga Rp 400 miliar. "TKD dinamis sekali lagi saya sedang hitung benar. Tahun ini, TKD saya potong Rp 300-400 miliar, jadi harus ada penyesuaian penurunan," terangnya.

‎Ia melanjutkan, apabila TKD dinamis telah dicairkan, pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pengecekan perhitungan besaran tunjangan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan dengan melihat besaran TKD dari perhitungan poin kinerja.

‎"Saya akan pilah salah satu contoh dan ambil random sampel besaran TKD dinamis pegawai setiap Kantor Walikota. Kalau ada PNS atau pejabat protes, saya yang tanggung jawab," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2708 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2256 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1732 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1072 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati